Jangan pernah buang waktumu dengan percuma
Administrasi Perkantoran
Minggu, 27 Agustus 2017
Laporan Magang Adm. Perkantoran
LAPORAN PRAKTIK KERJA INDUSTRI
PADA KANTOR PENGADILAN NEGERI
MARABAHAN
KABUPATEN BARITO KUALA
Disusun Oleh :
NAMA :
SETIANA
NISN : 9995238524
KOMPETENSI KEAHLIAN
: ADMINISTRASI PERKANTORAN
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1
MARABAHAN
KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI
PERKANTORAN
Jl. Jend. Sudirman No. 87 Marabahan Telp/Fex (0511) 4799173
Tahun
Pelajaran 2016/2017
|
LEMBAR
PENGESAHAN
LAPORAN
PRAKTIK KERJA INDUSTRI ( PRAKERIN )
Nama : Setiana
NISN : 9995238524
Kelas : XI
Bidang Keahlian : Bisnis dan Manajemen
Program
Keahlian : Administrasi
Kompetensi Keahlian : Administrasi Perkantoran
DISETUJUI :
Pembimbing, Penulis,
DRA.UMMI KALSUM
SETIANA
NIP. 19680703
199802 2 004 NISN.9995238524
Mengetahui
Ketua Program Keahlian
Ketua Program Keahlian
RAHMIATUN, S.SOS
NIP.
19720321 200701 2 009
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kira panjatkan kehadirat Allah SWT,
berkat rahmat dan karunia-Nya jualah sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan ini.
Penulis
menyadari bahwa dalam menyusun “laporan praktik kerja industri pada kantor
pengadilan negeri marabahan” ini tidak lepas dari kesalahan dan kekurangan.
Dengan
selesainya penyusunan Laporan Tugas Akhir ini, penulis mengucapkan terimakasih
yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
laporan ini, terutama kepada :
1.
Bapak H. Hormuzi, S.Ag., MM,
selaku kepala
SMK Negeri 1 Marabahan.
2.
Ibu Rahmiatun,
S.Sos, selaku Ketua
Program Keahlian Administrasi
Perkantoran.
3.
Ibu Dra.
Ummi Kalsum,
selaku Guru Pembimbing.
4.
Dewan Guru SMKN 1 Marabahan.
5. Ibu Dra. Susanti Arsi Wibawani, SH., MH, selaku ketua
Pengadilan
Negeri
Marabahan Kab. Barito Kuala.
6.
Bapak Jauhari
Effendi, selaku Sekretaris Pengadilan Negeri Marabahan
Kab.
Barito Kuala.
7.
Bapak Akhmad Fauzanor, S.kom,
selaku Instruktur.
8.
Kedua orang tua yang telah memberikan dukungan serta, dengan
sepenuh hati
selalu mendo’akan, sehingga dapat menyelesaikan prakerin
laporan ini.
Penulis menyadari
bahwa dalam laporan ini masih banyak kekurangannya baik dalam segi materi
maupun dari segi bahasa,
oleh karena itu penulis mohon
maaf
apabila masih banyak kekurangan dalam penyusunan laporan ini.
Semoga
Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang senantiasa memberikan dan
melimpahkan kasih sayangnya kepada semua pihak yang telah memberikan bantuannya
secara moral
maupun motivasinya. Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak.
Marabahan, Agustus 2017
Penulis,
Setiana
DAFTAR
ISI
Lembar
judul..........................................................................................................i
Lembar pengesahan............................................................................................... ii
Kata Pengantar....................................................................................................... iii
Daftar Isi ............................................................................................................ v
BAB 1 PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A. Latar Belakang..................................................................................... 1
B. Landasan.............................................................................................. 1
C. Tujuan.................................................................................................. 2
D. Manfaat................................................................................................ 3
E. Metode Pengumpulan Data.................................................................. 3
BAB II TINJAUAN UMUN TEMPAT PRAKERIN............................................ 4
A. Sejarah................................................................................................ 4
B. Visi dan Misi....................................................................................... 5
C. Susunan Organisasi............................................................................. 5
BAB III METODE PELAKSANAAN.................................................................. 7
A. Waktu dan Tempat............................................................................. 7
B. Kegiatan yang Dilakukan.................................................................. 7
C. Peralatan dan Bahan.......................................................................... 9
D. Faktor Pendukung dan Penghambat.................................................. 9
E. Cara Mengatasi Faktor Penghambat................................................. 10
F. Manfaat yang Diperoleh.................................................................... 10
BAB IV PENUTUP............................................................................................... 11
A. Kesimpulan........................................................................................ 11
B.Saran................................................................................................... 11
LAMPIRAN ......................................................................................................... 12
GAMBAR ............................................................................................................. 31
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Di zaman sekarang persaingan dalam lapangan kerja semakin ketat, untuk
dapat bersaing di dunia kerja sangat di perlukan tenaga kerja yang aktif,
kreatif, inovatif, dan produktif. Oleh karena itu, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
membuat sebuah kebijakan yang disebut dengan Praktik Kerja Industri (Prakerin).
Setiap siswa lulusan SMK di tuntut
untuk mempunyai suatu keahlian dan siap keja, karena lulusan SMK biasanya belum
diakui oleh pihak dunia usaha/industri, oleh karena itu di adakan suatu program
Pendidikan Sistem Ganda (PSG) yaitu dengan melaksanakan Praktik Kerja Industri
(Prakerin) agar setiap siswa lulusan SMK mempunyai suatu pengalaman dalam dunia
usaha tersebut secara nyata.
Praktik kerja industri dilaksanakan di
luar lingkungan sekolah atau di dunia usaha/dunia industri selama kurang lebih
4 (empat) bulan dan berdasarkan kurikulum yang telah di tetapkan. Oleh sebab
itu, dengan adanya kegiatan praktik kerja industri ini siswa-siswi Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK) di harapkan setelah lulus sekolah mampu bersaing dalam
dunia kerja.
B. LANDASAN
1. UU No. 29 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional
2. PP No. 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah
3. PP No. 39 Tahun 1992 Tentang Pesan serta masyarakat
dalam Pendidikan
Nasional.
4. Keputusan Menteri No. 0490/1993 Tentang Kurikulum SMK
yang berisi
bahwa “Dalam
melaksanakan pendidikan dilaksanakan melalui dua jalur
yaitu jalur
sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.”
C. TUJUAN PRAKERIN
Adapun
tujuan dari pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Industri ini diantaranya adalah
:
1. Menambah
dan memperluas wawasan dan pengalaman Penulis tentang DU/DI untuk persiapan
menjadi tenaga kerja yang terampil.
2. Untuk
mengetahui proses pelaksanaan praktik kerja di lapangan, khususnya ditempat
kami melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin), yaitu di kantor Pengadilan Negeri Marabahan.
3. Dengan
adanya Praktik kerja Industri (Prakerin) ini kita dapat lebih meningkatkan
pengetahuan dan kemajuan kearah yang lebuh baik.
4. Menghasilkan tenaga kerja yang berkualitas, yaitu tenaga
kerja yang memiliki tingkat pengetahuan, keterampilan, etos kerja yang sesuai
dengan tuntunan lapangan pekerjaan.
5. Memberi pengakuan dan
penghargaan kerja sebagai bagian dari pendidikan.
6. Membandingkan
teori-teori yang telah didapatkan penulis di bangku sekolah dengan praktik
langsung di lapangan.
D. MANFAAT
1. Bagi DU/DI
1. Meringankan
pekerjaan karyawan.
2. Pekerjaan
karyawan lebih cepat selesai karena dibantu peserta prakerin.
2. Bagi Sekolah
1. Dapat menjalin
kerja sama yang baik dengan perusahaan.
2. Menghasilkan
lulusan yang sudah memiliki pengalaman dan siap terjun
kedalam DU/DI.
3. Bagi Siswa
1. Menumbuhkan
rasa percaya diri, sopan, disiplin, dan terampil.
2. Menumbuhkan
sikap menghargai waktu.
3. Menjadikan
diri sebagai pribadi yang lebih baik, lebih berhati-hati, dan teliti
dalam mengerjakan suatu pekerjaan.
4. Menambah
Pengalaman sehingga kita dapat lebih mudah mengenal DU/DI.
E. METODE
PENGUMPULAN DATA
Sebagai bahan
Laporan Prakerin pada Kantor Pengadilan Negeri Marabahan kami mengumpulkan
data-data dengan cara :
1. Bertanya kepada Instruktur/pegawai TU.
2. Mengumpulkan arsip-arsip yang telah lalu, serta
membaca panduan register
surat-surat
yang telah dibuat.
3. Melihat dan memodifikasi contoh-contoh Laporan
Prakerin yang telah dibuat
sebelumnya.
4. Berkomunikasi dengan teman dan guru-guru Produktif
Administrasi
Perkantoran
untuk mencari informasi yang di perlukan.
BAB II
TINJAUAN UMUM TEMPAT PRAKERIN
A. SEJARAH PENGADILAN NEGERI MARABAHAN
Kabupaten
Daerah Tingkat II Barito Kuala dibentuk berdasarkan Undang Undang No.27 Tahun
1959. Sebelumnya daerah ini merupakan kewedanan Marabahan Kabupaten Banjar
(Martapura). Mengingat luas wilayahnya penduduk dan potensi ekonomi, maka oleh
tokoh-tokoh di daerah di mulai perjuangan memohon kepada Pemerintah Pusat agar
kewedaan Marabahan di jadikan Daerah
Tingkat II yang berotonomi.
Proses perjuangan permohonan daerah Marabahan untuk
dijadikan Daerah Tingkat II dimulai pada tanggal 17 Pebruari 1957 yaitu
dengan terbentuknya Panitia Gabungan Partai dan Organisasi Penuntut Kabupaten
bersamaan pula dengan dikeluarkannya resolusi kerukunan keluarga Bakumpai (KKB)
Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan tentang tuntutan supaya Kewedanaan
Marabahan menjadi Daerah Otonomi TK. II.
Setelah melalui berbagai proses akhirnya pada tanggal 11 Mei
1959 DPR. RI menerima baik rencana Undang-Undang tentang pembagian Kabupaten di
Provinsi Kalimantan Selatan. Pada tanggal 4 Januari 1960 Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Kalimantan Selatan meresmikan Daerah Tingkat II Barito Kuala menjadi
Kabupaten dengan ibukota di Marabahan .
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman R.I Tanggal 14 Agustus 1979 No. je. 1/1/16 dibentuklah Pengadilan
Negeri Marabahan yang berdiri sendiri di bawah Pengadilan Tinggi Banjarmasin
dengan wilayah hukum meliputi seluruh Kabupaten Barito Kuala, kemudian pada
tahun 1980 telah dibangun gedung Pengadilan Negeri Marabahan yang terletak di
Jalan Putri Junjung Buih No.77 Marabahan dan diresmikan (dulu) oleh Kepala
Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal
30 Juli 1985 dan sampai sekarang masih berdiri dan berfungsi sebagai gedung
Pengadilan Negeri Marabahan.
B. VISI DAN
MISI
VISI :
“Terwujudnya
Pengadilan Negeri Marabahan Yang Agung”
MISI :
1. Menjaga Kemandirian Pengadilan Negeri Marabahan
2. Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada
Pencari Keadilan
3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Di Pengadilan
Negeri Marabahan
4. Meningkatkan Kredibilitas Dan Transparansi Di
Pengadilan Negeri Marabahan
C. SUSUNAN ORGANISASI
1. Dra. Susanti
Arsi Wibawani, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri
Marabahan.
2. Ardhi Wijayanto, SH.M.HUM, Wakil
Ketua Pengadilan Negeri Marabahan.
3. Hakim Pengadilan Negeri
Marabahan.
- Panji Answinartha, SH. M.H
- Zainul Hakim Zainuddin, SH. M.H
- Damar Kusuma Wardana, SH.M.H
- Petrus Nico Kristian, SH
- Muhammad Ikhsan Riyadi Fitrasyah, SH. M.H
4. Jauhari
Effendi, Sekertaris Pengadilan Negeri Marabahan
- Erwanto Adhi Nugroho, S.E, Kasubag
Perencanaan IT dan Pelaporan
- Akhmad Fauzannoor, S.Kom, Kasubag
Kepegawaian, Organisasi, dan
- Ary Very Prasetyadi, S.E, Kasubag Umun
dan Keuangan
- Said Faud, A.Md, Bendahara
5. Rahman Rahim,
SH, Panitera Pengadilan Negeri Marabahan
- Noor Mahdalina, S.H, Panmud Pidana
- Malter Sirait, S.H, Panmud Hukum
- Muhammad Irwan, S.H, Panmud Perdata
6. Panitera
Pengganti
- Raudatul
Jannah
- Gusti Padma
- H. Dardiansyah
- Muhammad Irwan, S.H
- Faisal Ridhani, S.Kom, S.H
- Septiana Damayanti, SH. MH
- Susanti Astuti, SH
BAB III
METODE PELAKSANAAN
A.
WAKTU DAN TEMPAT
Waktu
pelaksanaan praktik kerja industri
adalah kurang lebih selama 4 (empat) bulan, dimulai dari tanggal 16 Januari
2017 sampai dengan tanggal 12 Mei 2017. Tempat pelaksanaan praktik kerja
industri yaitu bertempat di
Kantor Pengadilan Negeri Marabahan Kab. Barito Kuala.
Berikut ini
merupakan waktu kerja pelaksanaan di Kantor
Pengadilan Negeri Marabahan Kab. Barito Kuala, yaitu sebagai berikut :
NO
|
HARI
|
JAM MASUK
|
JAM ISTIRAHAT
|
JAM PULANG
|
1
|
Senin
|
08.00
|
12.00
|
16.30
|
2
|
Selasa
|
08.00
|
12.00
|
16.30
|
3
|
Rabu
|
08.00
|
12.00
|
16.30
|
4
|
Kamis
|
08.00
|
12.00
|
16.30
|
5
|
Jumat
|
08.00
|
11.30
|
17.00
|
6
|
Sabtu
|
Libur
|
-
|
Libur
|
7
|
Minggu
|
Libur
|
-
|
Libur
|
B.
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN
Adapun kegiatan
yang sering dilakukan penulis saat Praktik Kerja Industri (Prakerin) dikantor
Pengadilan Negeri Marabahan diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Mengetik menggunakan
Microsoft Word
Beberapa dokumen yang penulis ketik
menggunakan komputer/laptop antara
lain : Jadwal apel, Jadwal petugas
Informasi, jadwal daftar hadir pegawai, dan
lain-lain.
2. Merekap berkas tilang
Merekap berkas tilang adalah kegiatan yang
penulis lakukan saat ada berkas
tilang/surat masuk dari Polres barito kuala
yang harus ditangani, dalam
menangani berkas tilang yang penulis
lakukan adalah: Memasang karbon,
menulis pasal, dan lain-lain.
3.
Melegalisir
Legalisir artinya pengesahan terhadap
dokumen yang diberi keterangan berupa
stempel/cap dan di tandatangani oleh
pejabat. Dokumen yang di legalisir yaitu:
Legalisir usulan satya lencana, dan berkas
pensiun.
4.
Menstempel
Menstempel adalah kegiatan yang di lakukan
sesudah berkas di tandatangani
oleh ketua/atasan yang artinya berkas itu
sudah jadi/pasti lalu dikirim melalui
faksimail atau kantor pos, Contoh yang
penulis stempel adalah: Surat tugas,
undangan, dan lain-lain.
5.
Menggandakan dokumen
Menggandakan dokumen adalah usaha
memperbanyak atau melipatkan
beberapa kali dokumen, dengan menggunakan
mesin foto copy, adapun
dokumen
yang penulis gandakan yaitu: Surat masuk, surat keluar, berkas
pensiun, dan lai-lain.
6.
Mengagenda surat masuk dan surat keluar
Penanganan surat dengan sistem buku agenda.
Buku agenda adalah buku untuk
mencatat surat masuk dan surat keluar dalam
satu tahun. Surat masuk adalah
surat yang diterima oleh kantor Pengadilan
Negeri Marabahan yang berasal
dari seseorang atau dari suatu organisasi.
Surat keluar adalah surat yang di
keluarkan/dibuat oleh kantor Pengadilan
Negeri Marabahan untuk di kirimkan
kepada pihak lain, baik perseorang maupun
kelompok.
7.
Meregister barang bukti
Meregister barang bukti yaitu menulis barang
bukti di buku Barang bukti.
Kegiatan ini sama halnya seperti mengagenda surat masuk
dan surat keluar,
yang di tulis bukan hal surat menyurat
tetapi perkara-perkara kejahatan yang
sedang terjadi. Perkara yang di register tentang:
obat-obatan(Zenith),
pencabulan, dan lain-lain.
C. ALAT DAN BAHAN
Peralatan dan bahan yang digunakan dalam melakukan
kegiatan dikantor Pengadilan Negeri Marabahan :
1. Laptop
2. Kertas
Hvs
3. Pulpen
4. Karbon
5. TipX
6. Bantalan dan stempel
7. Mesin fotocopy
8. Buku agenda
9. Buku barang bukti
10. Mesin printer
11. Lakban hitam
12. Gunting
D. FAKTOR PENDUKUKUNG DAN PENGHAMBAT
Adapun
faktor pendukung dan penghambat selama melakukan praktik kerja industri
(Prakrin) di Kantor Pengadilan Negeri Marabahan diantaranya sebagai berikut :
1.
Faktor pendukung
a. Lingkungan kerja yang bersih
Lingkungan Pengadilan Negeri Marabahan
sangat bersih, membuat penulis
merasa nyaman dalam melaksanakan tugas.
b.
Karyawan yang baik dan ramah
Karyawan di Pengadilan Negeri Marabahan
sangat baik dan ramah, membuat
penulis tidak banyak membutuhkan waktu
untuk beradaptasi dengan
lingkungan kerja.
c. Fasilitas yang memadai
Fasilitas yang terdapat di Pengadilan
Negeri Marabahan sangat memadai,
sehingga penulis dapat mengerjakan
tugas dengan baik.
2.
Faktor Penghambat
a. Kurang menguasai peralatan kantor
Ada
beberapa peralatan kantor yang belum dikuasai penulis, sehingga harus
meluangkan
waktu untuk berlatih terlebih dahulu.
b. Kurangnya keterampilan dan Kreatifitas
Lambat dalam menyesuaikan pekerjaan yang di
berikan oleh Instruktur
dengan kemampuan yang di miliki oleh
penulis.
E. CARA MENGATASI FAKTOR PENGHAMBAT
Adapun
cara mengatasi faktor penghambat selama melakukan Praktik Kerja Industri
(Prakerin) di kantor Pengadilan Negeri Marabahan diantaranya sebagai berikut :
a.
Penulis bertanya dan meminta bantuan atau arahan kepada staf/pegawai agar
tidak terjadi kesalahan.
b.
Instruktur selalu memberi arahan kepada penulis sebelum melakukan
pekerjaan
yang di berikan, seperti cara mengagenda
surat masuk dan surat keluar.
c.
Instruktur selalu memeriksa hasil pekerjaan penulis.
F. MANFAAT YANG DIPEROLEH
Manfaat
yang diperoleh penulis selama Praktik Kerja Industri (Prakerin) di Pengadilan
Negeri Marabahan diantaranya sebagai berikut :
a.
Memperoleh pengetahuan yang sangat luas tentang dunia kerja.
b.
Dapat memahami, mengembangkan, dan memantapkan pelajaran yang
diperoleh disekolah.
c.
Mengajarkan penulis akan perlunya semangat, tanggung jawab, dan disiplin
yang tinggi sebagaimana di dunia kerja.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hasil
dari pengalan Penulis saat Melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin) di
Kantor Pengadilan Negeri Marabahan dari uraian di atas, maka dapat diambil
kesimpulan sebagai berikut :
1.
Dengan adanya kegiatan Praktik Kerja Industri (Prakerin) sangat bermanfaat
bagi siswa-siswi Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) untuk menambah
pengalaman dan wawasan sehingga mampu
menjadi calon tenaga kerja yang
aktif, kreatif, inovatif, dan produktif.
2.
Untuk meningkatkan semangat kerja pada staf/pegawai perlu adanya kerjasama
dalam melakukan pekerjaan yang baik dan
benar.
3.
Komunikasi merupakan faktor yang sangat penting dalam melakukan kegiatan kantor
sehari-hari.
4.
Dengan diadakannya pembagian tugas yang teratur dan terarah maka pekerjaan
dapat di selesaikan dengan baik dan benar.
5.
Laporan ini sangat berguna sekali bagi Penulis karena mendapat pengetahuan dan
pengalaman dari kantor Pengadilan Negeri Marabahan.
B. SARAN
Adapun
saran untuk pihak Sekolah, yaitu :
1. Diharapkan agar sekolah memberikan arahan
untuk memilih kantor yang bisa menambah pengetahuan dan pengalaman kerja bagi
siswa-siswi yang ingin melaksanakan Prakerin.
2. Bagi pihak sekolah diharapkan agar memberikan
bekal yang cukup sebelum
melakukan Prakerin.
3. Diharapkan agar sekolah lebih meningkatkan
keterampilan dalam mempergunakan mesin-mesin kantor, khususnya di bidang-bidang
tertentu karena dapat menghambat proses dalam bekerja.
Isi lampiran berupa :
Profil
Jurnal kegiatan prakerin
Daftar hadir
Bukti fisik
Langganan:
Postingan (Atom)